Layanan 11 Sektor Pajak di Mall Pelayanan Publik Tidak Menerima Pembayaran Tunai

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT,RAKYATKALTENG. com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan 11 sektor pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP), namun Bapenda tidak menerima pembayaran tunai.

Sebelas sektor pajak tersebut ialah layanan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan.

“Kami mulai beroperasi Senin, 9 Januari 2023. Tapi disini kami tidak menerima pembayaran tunai. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank, ATM atau internet banking,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Jumat, 13 Januari 2023.

Sebelumnya Bapenda telah menerapkan layanan pembayaran pajak berbasis digital melalui aplikasi Smart Tax Kotim dan website https://bappenda.kotimkab.go.id. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada wajib pajak yang belum melek teknologi.

“Sebenarnya pembayaran pajak semuanya sudah online 24 jam setiap hari melalui website dan aplikasi. Jadi tidak perlu kesini, tinggal foto KTP dan surat tanah upload di e-layanan dan langsung melakukan pembayaran

Nanti terverifikasi tagihannya, namun membuka layanan di MPP ini penting apabila ada masalah atau masih ada wajib pajak yang belum melek teknologi,” kata Ramadansyah.

Tahun ini Bapenda Kotim menargetkan Rp237 miliar penerimaan pajak. Ia optimis tercapai karena mengingat tahun lalu 10 sektor pajak penerimaannya rata-rata diatas 100 persen semua.(irw)