PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.com – Menutup akhir tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi di halaman tengah Lapas Palangka Raya, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan pemusnahan ini dikomandoi langsung oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, dengan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya.
Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama Bulan Desember Tahun 2021.
” Kurang lebih sebanyak 101 barang yang terlarang terdiri handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, panci serta benda lain yang kita musnahkan kan dengan cara dibakar. Hal ini kami lakukan bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelas Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” katanya.
Menurut kalapas kegiatan ini merupakan, tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
” Kepada petugas Lapas saya himbau untuk selalu meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk, agar kondisi lapas terus terjaga dan aman dari segala gangguan,” pungkasnya.(LUT/RK1)