JAKARTA, RAKYATKALTENG.com – Dikutip pada laman detik.com bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY)sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2021. Ade Yasin diduga melakukan suap demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Ade Yasin. Firli menyebut diduga Ade Yasin melakukan suap demi meraih WTP.
“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menerangkan atas keinginan Ade Yasin itu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan Tim Pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim yang diturunkan BPK Perwakilan Jabar antara lain Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), dan Winda Rizmayani.
Tim tersebut ditugaskan mengaudit seluruh pelaksanaan proyek di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” kata Firli.
Ihsan merupakan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, sementara Maulana merupakan Sekdis Dinas PUPR Kab Bogor. Ade Yasin kemudian menerima laporan dari Ihsan di mana laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Dan, jika dilakukan audit BPK perwakilan Jabar maka akan berakibat opini disclaimer.
“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan diusahakan agar WTP,”kata Firli.
Selanjutnya Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang Rp 100 juta secara tunai ke Anthon selaku Kasub Auditorat Jabar III. Transaksi itu dilakukan di kawasan Bandung.
“Anthon kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” ucap Firli.
Selanjutnya terungkap fakta lain di mana tim audit dan Dinas PUPR, salah satu pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar diduga tidak sesuai kontrak.
Firli juga mengatakan selama proses audit diduga ada beberapa kali transaksi yang dilakukan Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana.
“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ucapnya.
(Sumber: detikNews/Wilda Hayatun Nufus)