PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Tim Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029, bertempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Mura Kamis (18/07/2024).
Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo beserta tim bertandang ke Kabupaten Murung Raya. Dalam lawatannya, lembaga antirasuah ini melakukan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Monitoring Capaian Kerja atau Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Murung Raya.
Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, ” KPK mendorong DPRD Mura untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gravitasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.
Dorongan tersebut disampaikan Alfi Rahman Waluyo mengatakan, ” Kegiatan ini merupakan upaya penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum dan penguatan lembaga DPRD. Melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP) yaitu layanan publik (pelayanan prima) DPRD punya kewajiban mengingatkan pemda, katanya.
Menurutnya, MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah, berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI).
Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi DPRD mendapatakkan penjelasan langsung dari KPK RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar anggota DPRD dapat bekerja dengan baik, dan tenang sesuai dengan koridor aturan UU yang sudah ditetapkan, tukasnya.
Dalam rapat tersebut juga membahas bagaimana koordinasi instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kabupaten Murung Raya.
Pada penyampaian materi Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan bahwa terdapat fokus area dengan 5 Kebijakan Presiden, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyerderhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
“Strategi pemberatasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.” tuturnya.
Menanggapi rapat koordinasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni,SP.,M.Si menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintegrasi tersebut.
“Selaku pimpinan DPRD Murung Raya, kami mengapresiasi dan mendukung KPK dan tim koordinasi yang tidak henti-hentinya memberikan perhatian serius kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan administrasi di wilayah Pemkab mura,” ujar Dr. Doni.
Hadir pada Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Tim Koordinasi dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Ketua DPRD Dr. Doni, SP.,M.Si, Likon, SH.,MM Wakil Ketua I DPRD Mura dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029. (RK1)