Kotim Luncurkan E-Layanan Permudah Wajib Pajak

Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah saat memberikan keterangan terkait e-layanan Jumat (9/6/2023).

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya permudah wajib pajak dengan e-layanan.

“Kita mengharapkan bisa memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), sehingga untuk pembayaran PBB tidak harus datang ke Kantor Bappenda,” kata Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah, Jumat (9/6/2023).

E-layanan mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran PBB dimanapun dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet.

“Di rumah asalkan ada signal internet bisa. Nanti akan kami sosialisasikan bagaimana caranya. Tinggal upload foto KTP, SKT atau surat tanahnya daftarkan melalui aplikasi dan akan diverifikasi. Membayar pun melalui aplikasi,” ujarnya.

Kemudahan ini agar tidak penundaan pembayaran PBB oleh masyarakat yang sibuk. Sehingga e-layanan meningkatkan pelayanan publik, yang diharapkan dapat berimbas terhadap kenaikan pendapatan asli daerah di sektor PBB.

“Karena orang malas datang ke Bappenda. Dari Samuda misalnya datang ke sini. Sekarang tidak, di rumah pun bisa,” tandasnya.

Bappenda Kotim bekerja sama dengan kepala desa ketika menerbitkan surat keterangan tanahnya dan langsung di daftarkan melalui e-layanan, selama ada jaringan internet.

“Harapan kita semua bidang tanah tidak ada yang lepas dari PBB,” tutupnya. (AD)