PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mengingatkan bagi investor yang juga disebut sebagai pihak ketiga harus memiliki kontribusi yang jelas bagi daerah Kabupaten Murung Raya dalam bentuk program yang menyentuh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Sebab apabila tidak jelas, lebih baik diberikan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah dengan memberikan teguran dan juga tindakan secara nyata ,” kata politisi PDI- Perjuangan ini, Selasa (28/9/2021).
Doni mengatakan, kontribusi pihak ketiga sejauh ini hanya dilakukan oleh beberapa investor saja. Padahal terdapat cukup banyak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan kehutanan di Kabupaten Mura saat ini.
“Seharusnya ada evaluasi setiap tahunnya, terlebih lagi pada masa-masa pandemi yang cukup parah sebelumnya, apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga untuk masyarakat dan daerah kita saat ini,” tegas Doni.
Doni mengharapkan agar kontribusi dari pihak ketiga bisa terakomodir di tahun tahun selanjutnya dan lebih bisa dirasakan oleh masyarakat dan daerah Kabupaten Mura terlebih lagi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus ada terobosan-terobosan dilakukan sesuai aturan ditetapkan.