SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menyebutkan, gaji tenaga kontrak (Tekon) di Kotim saat ini tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Dadang yang juga anggota Komisi III DPRD Kotim ini, meski demikian, seluruh tekon di Kotim tidak ada yang protes akan hal tersebut. Mereka tetap menerima gaji yang diberikan dan pas-pas an untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka di jaman serba mahal sekarang ini.
“Padahal penggajian harus sesuai dengan RT RWP yakni untuk UMK Kotim sebesar Rp 3 juta lebih, sementara gaji tekon kita saat ini hanya Rp 2 juta 8 ribu. Dan mereka tidak ada yang protes, tetapi balasan dari pemerintah kepada mereka malah diciderai dengan adanya evaluasi yang dilakukan hingga menggugurkan ribuan tekon,” ujar Dadang, Selasa 5 Juli 2022.
Menurutnya, pemerintah bisa kena sanksi jika para tekon ini mengajukan keberatan atas gaji yang diberikan ataupun atas ketidakadilan yang mereka terima. Dimana dikatakan bahwa pemerintah setempat saat ini ada mengangkat tekon baru, padahal sesuai aturannya sudah tidak ada lagi pengangkatan tekon baru.
“Yang menjadi titik poinnya itu, disaat harusnya melakukan pengurangan melalui evaluasi ini pemerintah malah mengangkat sejumlah tekon baru lagi, sementara yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak lulus dan dirumahkan. Padahal selama ini pekerjaan di instansi pemerintah lebih banyak dikerjakan oleh para tekon dibandingkan PNS,” tegasnya.
Contoh kecilnya saja ujarnya, acara media kemarin Senin 4 Juli 2022 antara eks tekon dan pemerintah tidak akan terlaksana jika tidak ada tekon di DPRD. Para tekon inilah yang menyiapkan dan menyusun kursi untuk pertemuan, mengantar surat undangan serta menyiapkan konsumsi. “Setidaknya beri mereka keadilan, yakni pertahankan mereka sampai tahun 2023 mendatang sesuai tempo yang diberikan oleh pemerintah pusat,” pintanya.(irw)