PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya (Mura) sejauh ini masih cukup banyak, dimana lebih dari 50 persen wilayah di Kabupaten Murung Raya merupakan hutan dan sisanya merupakan pemukiman dan wilayah pertambangan.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Mura Dr. Doni, M.Si menilai bahwa menjaga kelestarian alam menjadi kewajiban bersama serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Menjaga kelestarian alam merupakan kewajiban kita bersama, karena dengan melestarikan alam akan ada banyak dampak positif yang didapatkan bagi kehidupan saat ini maupun masa yang akan datang. Salah satunya terhindar dari bencana seperti banjir dan tanah longsor,” sebutnya, Jumat (20/5/2022).
Maka dari itu semua pihak baik masyarakat, perusahaan pertambangan maupun perkebunan agar dapat taat dengan aturan yang berlaku dalam rangka melestarikan alam terutama di Murung Raya.
Disisi lain, dia juga mengharapkan pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aktifitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penggundulan hutan. Aktifitas dari perusahaan sendiri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai nantinya karena tidak dipantau perusahaan yang ada malah melupakan kewajiban yang harus dilakukan. Jika itu terjadi sangat disayangkan, karena kelestarian alam khususnya di Murung Raya ini harus bisa terus dijaga,” tegasnya. (RK2)