PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPRD Murung Raya Doni, SP., M.Si mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Murung Raya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
“Karena pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, maka dari itu perusahaan harus mematuhinya,” ungkap Doni, di Puruk Cahu, Rabu (20/4/2022).
Sedangkan untuk besaran THR keagamaan, diberikan sesuai dengan ketentuan, seperti bagi pekerja memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan.
Ia menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kalau Hari Raya tanggal 2 Mei maka THR wajib dibayar paling lambat tanggal 25 April 2022,” jelas Doni.
Kemudian seluruh perusahaan wajib menyampaikan laporan pemberian THR keagamaan, kepada Bupati Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten setempat.
“Serikat buruh juga punya kewenangan untuk memantau bahkan membuat posko pengaduan jika diperlukan,” tukas politikus senior PDIP ini. (RK1)