PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya yang kini menjabat Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin diketahui sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II untuk hasil Pileg yang dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.
Dikonfirmasi Rahmanto Muhidin menyampaikan maksud dirinya mengundurkan diri tidak lain sebagai jawaban serta keseriusannya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada yang akan dilaksanakan di November 2024 mendatang.
“Selain itu pengunduran diri saya sebagai caleg terpilih juga untuk menghormati aspirasi masyarakat yang ingin saya berpasangan dengan Heriyus M. Yoseph. Pada prinsipnya saya tidak mempermasalahkan menjadi calon bupati atau wakil, tapi bagaimana bila kita mendapatkan amanah, kita harus mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat ,” ungkap Rahmanto, Rabu (11/7/2024).
Tidak hanya itu, Rahmanto mengatakan pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih sudah melewati proses dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada KPU Murung Raya pada 6 Mei 2024, dan juga persetujuan pergantian caleg terpilih dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024 lalu.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan juga sudah menetapkan pengganti caleg terpilih dengan suara terbanyak kedua sesuai hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU kabupaten setempat.
“Saat ini tercatat satu orang caleg terpilih sudah mengundurkan diri yang berasal dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa),” kata Okto saat menghadiri kegiatan di Gedung Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan Okto untuk pengganti Rahmanto Muhidin sebagai caleg terpilih, KPU Murung Raya menetapkan nama Dina Maulidah yang turut akan dilantik bersamaan dengan semua caleg terpilih pada 19 Agustus 2024 nanti.
“Pergantian ini sudah kami tetapkan melalui surat keputusan KPU Murung Raya nomor 428 tahun 2024 tentang perubahan atas surat keputusan KPU Murung Raya nomor 403 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih,” tambah Okto lagi.
Sesuai isi surat keputusan KPU Murung Raya, Okto mengatakan Dina Maulidah yang meraih sebanyak 447 suara pada Pileg lalu berhak menjadi pengganti caleg terpilih, yaitu Rahmanto Muhidin yang sebelumnya berhasil mendapatkan 1.700 suara.
Tidak hanya itu, Okto juga mengatakan untuk caleg terpilih maupun anggota DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah sesuai pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang bersangkutan wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri kepada KPU sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. (RK1)