Kepala DPMD Mura Pastikan Penghasilan Tetap dan Operasional Damang dan Mantir Naik di Tahun 2024 ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane (kiri) saat memberikan penjelasan di aula Dewan Adat Dayak Puruk Cahu, Sabtu (5/9/2024). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Menyikapi informasi yang beredar bahwa ada beberapa kepala Damang di Kabupaten Murung Raya yang menyatakan dan menyerahkan dukungan secara fisik kepada salah satu Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya yaitu apabila terpilih akan menaikan tunjangan dan biaya operasional mereka.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane menggelar pertemuan bersama sejumalah Damang dan Mantir adat yang ada di Kabupaten Murung dan dihadiri oleh Sekretaris DAD Murung Raya Herianson D Silam, di aula Dewan Adat Dayak Puruk Cahu, Sabtu (5/9/2024).

Dipertemuan itu, Lynda Kristiane selaku Kepala DPMD memberikan penjelasan dan menyatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya sebelumnya.

“Sejak saya masuk DPMD itu sudah kami bicarakan dan sepakati saat rapat di aula rujab yang dipimpin Pj Bupati tanggal 20 Maret 2024, nah pada saat itu APBD Murni sudah berjalan maka Dana Operasional Damang Kecamatan atau Siltap Kelurahan itu menunggu di anggaran perubahan,” kata Lynda Kristiane.

Hal itu ia katakan karena yang saat ini bisa dicairkan adalah anggaran Damang Desa dan Mantir Adat karena melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD) yang melekat di Kepala Desa.

“Sedangkan Damang Kecamatan maupun Mantir Kelurahan itu tidak bisa, sehingga diambil kebijakan oleh Pj Bupati untuk kita menganggarkan di anggaran Perubahan dan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghasilan tetap dan biaya operasional kelembagaan Damang sedang dalam proses naik di tingkat Provinsi, jadi tinggal kita menunggu dari Provinsi mungkin minggu depan ia sudah keluar,” kata Lynda Kristiane.

Lanjutnya, apabila Perbup itu telah keluar otomatis penghasilan tetap dan biaya operasional Damang Kecamatan atau Kelurahan yang telah ditetapkan dan ditingkatkan dari sebelumnya bisa dicairkan.

“Kalau di Desa sudah bisa dicairkan dana operasionalnya tinggal menunggu Mantir – Mantir yang ada di Desa mengajukan proposal kepada Kepala Desa, sudah kami tetapkan untuk mantir satu Desa itu Rp 20 juta , apabila ada dua mantir dalam satu Desa maka dana itu dibagi dua,” terangnya.

Maka dari itu Kepala DPMD itu meminta Damang dan Mantir adat yang ada di Murung Raya ini bisa sabar, terlebih disaat menjelang Pilkada seperti ini dan juga agar bisa bersama – sama menjaga kekondusifan daerah.

Diketahui Berdasarkan Perbub itu untuk biaya operasioanal Damang Kecamatan di susun pihaknya berdasarkan jaraknya, karena ada Kecamatan yang jauh maka dari itu nantinya ada yang Rp 70 juta, Rp 60 juta dan terdekat 50 juta.

Seperti Lembaga Kedamangan Uut Murung, Tanah Siang Timur, Tanah Siang Tengah Seribu Riam itu Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) pertahun.

Sedangkan Lembaga Kedamangan Laung Tuhup, Permata Intan, Barito Tuhup Raya, Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta) pertahun

Dan Lembaga Kedamangan Murung, Tanah Sinag Selatan, dan Sungai Babuat Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pertahun;

Kemudian ada juga besaran penghasilan tetap Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, Mantir Kelurahan dan Mantir Desa berdasarkan Perbub itu yaitu

Penghasilan tetap Damang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, Penghasilan tetap Sekretaris Danang Rp. 1.500.000,- (satu juta, ima ratus ribu rupiah) perbulan, Penghasilan tetap Mantir Kecamatan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perbulan dan Penghasilan tetap Mantir Kelurahan/Desa Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perbulan. (USW/RK2)