PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk ketetapan pembayaran zakat fitrah 1443 Hijriyah atau tahun 2022 masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat se- Kabupaten Murung Raya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya Marzuki Rahman mengatakan bahwa ketetapan zakat tersebut berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Selain itu, Marzuki Rahman juga menerangkan bahwa sebelum menetapkan dan mengedarkan surat kentuan Zakat fitrah tersebut pihaknya terlebih dahulu memusyawarahkannya.
“Ketentuan zakat fitrah ini hasil musyawarah dengan unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, Pengurus mesjid dan Kepala KUA kecamatan Murung pada hari kamis tanggal 21april tahun 2022 M/9 ramadhan 1443 H, di ruang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya,” tutur Marzuki Rahman, Sabtu (23/4/2022).
Dijelaskan Marjuki, lagi untuk besaran zakat fitrah beras minimal 2/8 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan makanan sehari-hari dengan 3 tingkatan apabila diuangkan, beras kualitas terbaik Unus Mutiara, Unus Usang, Unus Mayang dan sejenisnya Rp 60.000/jiwa, berkas kualitas menengah Resto Lele, Lopo Ijo, Siam Biasa dan sejenisnya Rp 50.000/jiwa dan beras kualitas rendah Dolug dan sejenisnya Rp 30.000/jiwa. (USW)