Kajari Murung Raya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dari 19 Perkara

PEMUSNAHAN: Barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Agustus 2022 oleh Kajari Murung Raya

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Mura, Rabu (10/8/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH, M.H didampingi jajarannya serta dihadiri oleh Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Kesehatan Mura.

Dalam sambutannya Suyanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya merupakan tindak pidana umum periode Januari 2021 hingga Agustus 2022.

“Kami musnahkan seluruh barang bukti yang telah disita oleh negara dengan berkekuatan hukum tetap. Terdapat 19 perkara, dimana terdapat 3 perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika, persetubuhan dan tindak kekerasan,” kata Suyanto yang didampingi Kasi Barang Bukti, Bersy Prima, SH.

Namun demikian, untuk pemusnahan barang bukti kali ini perkara penyalahgunaan narkotika di Murung Raya mengalami penurunan.

“Untuk perkara narkotika dalam periode tersebut yang sudah berketetapan hukum ada 3 perkara. Sementara, kekerasan menjadi yang terbanyak dengan 10 perkara, selanjutnya persetubuhan terhadap anak ada 6 perkara,” lanjutnya.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Mura didampingi Perwakilan Polres Mura, Kasi Barang Bukti dan Perwakilan BNK Mura. (RK2)