PANGKALAN BUN, RAKYATKALTENG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang disita sejak Juni 2022 hingga awal tahun 2023 ini.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, tercatat seberat 14,75 gram sabu, dari 58 perkara. Tak hanya sabu, barang bukti lainnya yang juga turut dimusnahkan adalah telpon seluler (ponsel) dan minuman keras (miras).
Kegiatan pemusnahan barbuk ini dipimpin langsung Kepala Kejari Kobar Makrun, dihadiri sejumlah perwakilan FKPD bertempat di halaman Kantor Kejari Kobar, Jumat (17/2/2023).
“Setiap tahun kita selalu melakukan pemusnahan selain narkoba, juga ada barang bukti lainnya seperti minuman keras dan barang bukti tindak pidana ringan,”kata Makrun kepada sejumlah awak media.
Makrun menjelaskan, untuk miras akan dimusnahkan ditempat pembuangan yang jauh dari pemukiman karena pertimbangan jika dibuang digorong-gorong akan mengganggu mahluk hidup lainnya.
Sedangkan untuk sabu dimasukkan dalam ember dicampur dengan air kemudian dibuang. Selain itu barang bukti lainnya seperti Ponsel dipukul dihancurkan menggunakan palu sedangkan barang bukti pemalsuan merk seperti alat pecah belah, pakaian dan lainnya di bakar.
“Perlu kami jelaskan, barang bukti ini dari sebanyak 58 kasus sedangkan tindak pidana umum lainnya 16 perkara. Semua barang buktinya dimusnahkan hari ini. Sedangkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomi lainnya akan dilelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),”ungkap Makrun.
Ia menegaskan bahwa barang bukti lainnya tidak dikeluarkan semua karena berkenaan dengan tempat, namun setelah ini akan dimusnahkan secara keseluruhan terutama seperti miras atau barang-barang yang merknya dipalsukan.