Ini Pesan Ketua DPRD Mura Kepada Fraksi – Fraksi Yang Telah Terbentuk

Ketua DPRD Murung Raya Bebie S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P saat memimpin jalannya rapat paripurna, Kamis (12/9/2024). FOTO : USWATUN HASANAH/RAKYATKALTENG.COM

PURUK CAHU RAKYATKALTENG. com – Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Bebie S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P memimpin jalannya rapat paripurna ke 1 masa sidang III tahun 2024 dalam rangka pengumuman fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 – 2029, Kamis (12/9/2024).

Bebie mengatakan ini adalah rapat yang pertama kali dilaksanakan oleh anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 setelah sebelumnya dilantik dan bersama – sama mengambil sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Murung Raya pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

“Setelah sumpah janji jabatan itu kita ucapkan, saat itu juga kita mengemban amanat masyarakat yang kita wakili untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” katanya.

Lanjutnya, dalam melaksanakan fungsi – fungsi tersebut perlu dibentuk fraksi – fraksi DPRD yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban DPRD.

“Fraksi juga bisa sebagai wadah berkumpulnya anggota DPRD, maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi salah satu anggota fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya,” terangnya

Bebie juga mengatakan sebagai pimpinan Ketua DPRD Sementara DPRD salah satu tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan fraksi.

“Sehingga pada tanggal 20 Agustus 2024 yang lalau saya menyampaikan surat kepada seluruh pimpinan partai politik yang mempunyai perwakilan di DPRD Kabupaten Murung Raya untuk membentuk fraksi – fraksi DPRD Murung Raya sesuai dengan surat DPRD nomor 170/42/DPRD/9 2024,” tuturnya.

Selanjutnya surat dan keputusan diterima dari setiap partai politik mengenai pembentukan fraksi – fraksi kemudian ditindak lanjuti.

Sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat 7 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan pembentukan fraksi sebagaimana dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk di umumkan dalam rapat paripurna.

Adapun susunan anggota fraksi DPRD Murung Raya masa jabatan 2024 – 2029 yang diumumkan dan dibacakan oleh ketua DPRD Sementara adalah sebagai berikut :

1.Fraksi PDI Perjuangan
Ketua Fraksi Rumiadi, SE, SH, MH, Sekretaris Fraksi Ahmad Maulana, ST Bendahara Fraksi Lita Norfiana, S.ST, M.Μ. Anggota Fraksi Dr. Doni, SP, M.Si, Heriyus, SE, bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.ΑΡ, Fredrich Dominggus Yoga, SH dan Susilo, SE, MM .

2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Ketua Fraksi Akhirudin, Mahyono, S.Kom sekretaris dan Dina Maulidah, S.H.I sebagai anggota.

3. Fraksi Partai Nasdem
Ketua Fraksi Fahriadi, SE, MM, M.H, Tuti Marheni,SE Sekretaris dan Likon sebagai anggota.

4. Fraksi Partai PPP
Ketua Fraksi Rejikinoor, Sekretaris H. Mariyanto, kemudian Johansyah dan Sutrisno sebagai anggota

5. Fraksi Partai Keadilan Sejatera
Ketua Imanudin, Sekretaris Fitriadi, anggota H. Barlin dan Olivia wiswanti.

6 Fraksi Partai Amanat Nasional
Ketua H. Gunawan, Sekretaris Rianto dan Anggota H. Liangsoi. (USW/RK2)