Ini Penjelasan Sekwan Terkait Proses Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Mura yang Mundur

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Diketahui terdapat dua nama Anggota DPRD Murung Raya (Mura) periode 2024-2029 yang telah dilantik pada 20 Agustus 2024, lalu mengundurkan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Murung Raya (Mura). Dua nama tersebut yakni Dr. Doni, SP, M.Si dan Heriyus M.Yoseph.

Ketika ditanya awak media, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura, Andri Raya, S.ST, M.AP menjelaskan bahwa untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Mura secara administrasi sudah diusulkan.

“Berkaitan dengan Anggota DPRD Mura terpilih periode 2024-2029 yang mengundurkan diri dan maju menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui usulan yang kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan SK Pemberhentian dengan harapan bisa cepat di proses,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Andri mendejaskan bahwa apabila SK Pemberhentian tidak ada maka tidak akan ada PAW. Karena, untuk saat ini kedua Anggota DPRD yang bersangkutan tersebut sifatnya hanya menjalani cuti tanpa menerima hak atau cuti diluar tanggungan negara.

“Proses ini juga telah kami sampaikan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Mengacu kepada ketika kedua Anggota DPRD mura tersebut menyampaikan berkas pengunduran diri ke KPU sejak saat itu proses administrasi pendaftaran bakal calon, sejak saat itu menghentikan hak seperti gaji, tunjangan dan sebagainya,” tambahnya.

Sekwa Mura menyampaikan bahwa surat resmi pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan juga telah diberikan kepada pihaknya dengan keterangan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Murung Raya periode 2024-2029.