Implementasi Kurikulum Merdeka Dapat Pulihkan Pembelajaran Akibat Pandemi Covid-19

Siswa Sekolah dasar Mulai Belajar di sekolah Pasca COvid 19

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com  – Pemulihan pembelajaran akibat dari pandemi Covid-19 diyakini dapat dilakukan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), yaitu berdasarkan sejumlah kebijakan-kebijakan dari pemerintah.

Pertama berdasarkan Permendikbud Ristek No. 5 Tahun 2022, yakni Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,” kata Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Suyoso, Selasa 10 Januari 2023.

Yang mana lanjutnya, standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.  “Kemudian juga berdasarkan Permendikbud Ristek No. 7 Tahun 2022, yaitu Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,” sebutnya.

Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

“Juga berdasarkan Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka serta Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka,” bebernya.(irw)