PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Lurah Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya Kristopel Gunady S.Hut mengeluarkan surat edaran yang berisikan himbauan kepada warganya agar tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas sehingga membahayakan orang lain.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Feberuari 2023 dan tak hanya berlaku untuk warga, tetapi didalam surat edaran tersebut juga tegas di tujukan kepada Ketua RT atau RW se – Kelurahan Beriwit agar turut serta menyampaikan infornasi terkait himbauanya.
“Sebagai Lurah beriwit saya minta kepada setiap Ketua RT/RW untuk meneruskan himbauan ini kepada warga agar meminta mereka mengikat atau memberikan kandang dan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran sehingga membahayakan orang lain,” tuturnya.
Sebab terlihat jelas surat edaran yang dikeluarkan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sehubungan dengan adanya Musibah ( Kecelakaan) dialami seorang warga di Kelurahan Beriwit terkait adanya hewan peliharaan yang berkeliaran bebas dan mengejar pengendara kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat hewan peliharaan yang berkeliaran bebas, saya minta warga yang memiliki hewan peliharaan agar memberikan kandang atau tali pengikat sehingga hewan tidak berkeliaran bebas dan tidak mengganggu pengendara kendaraan bermotor yang sedang melakukan perjalanan,” ucap lurah.
Adapun hewan peliharaan yang dimaksud yaitu seperti anjing, kucing, sapi, kambing, dan berbagai jenis hewan peliharaan lainya. (USW/RK1)