PURUK CAHU, RAKYATKALTENG. com – Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terkait kontrak, Selasa (8/4/2025).
Dimana diketahui Bupati Murung Raya baru saja pada bulan Maret tahun 2025 melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024 sebanyak 857 orang dengan rincian 44 orang tenaga kesehatan, 789 orang tenaga teknis dan 24 orang guru.
“Kepada yang lulus PPPK saya minta tetap aktif di tempat tugasnya masing – masing jangan coba – coba dulu mengajukan pindah karena kalian sudah berjanji menandatangani dan siap bertugas ditempat yang telah disepakatkan,” tegas Heriyus
Bupati Murung Raya pun mengatakan telah banyak PPPK yang telah menghadap dirinya ingin mengajukan pindah dengan alasan yang bermacan – macam.
“Kita harus mengikuti aturan peraturan per undang – undangan untuk itu saya minta jangan lagi ada yang mengajukan pindah, karena itu diminta kepada tenaga PPPK untuk mengabdi dan bekerja dengan tulus serta niat yang ikhlas,” Ucapnya.
Terhadap PPPK Heriyus pun meminta mereka bersyukur sebab saat ini banyak orang yang menginginkan berada posisi mereka sementara itu tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini.
“Bekerjalah lebih baik lagi. Terus tingkatkan kinerja. Selalu bekali diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya. (USW/RK2)