Hari Ini, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Barito Utara

Prof Dr Andi Muhammad Asrun

JAKARTA, RAKYATKALTENG.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/1) hari ini.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra juga ikut jadi teradu.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024. 

Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Di mana jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS adalah sebanyak 437 suara, namun jumlah suara sah/tidak sah 440 atau terdapat selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.

“Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165,” ungkap Asrun yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi itu.

Asrun menjelaskan, agenda sidang DKPP akan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.

Diutambahkan Asrun, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan. (RK1)