SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar menegaskan agar tenaga kerja lokal juga diberikan kesempatan yang sama agar bisa menduduki jabatan strategis
Menurutnya perusahaan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur harus mengetahu Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Harapan kita tenaga kerja lokal juga dapat diberikan kesempatan di posisi-posisi strategis sesuai bidang keahliannya,” katanya, Senin 26 Juli 2021.
Selain itu juga pihak pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf a.
Juga demi tercipta dan serapan tenaga kerja lokal, perusahaan harus memperkerjakan minimal 50 persen dari jumlah tenaga kerja yg dimiliki yang sesuai Pasal 26 ayat 1.
Kurniawan menyebutkan kalau mereka akan melakukan pengawasan akan hal ini jika ada perusahaan yang masih belum memberdayakan tenaga kerja lokal diharapkan agar mentaati payung hukum yang sudah ada.
Dia juga menekankan agar pemberdayaan tenaga kerja lokal itu harus terealisasi di seluruh perusahaan demi kondusifitas sebuah investasi. (rk1)