PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Terdapat 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan yang telah disetujui oleh DPRD Murung Raya (Mura) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi sebuah Perda yakni Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kawasan tanpa rokok,kesejahteraan sosial, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Oleh karena itu, sebelum ditetapkannya secara sah Raperda tersebut menjadi sebuah Perda sangat penting bagi pihak eksekutif mensosialisasikan ke 6 buah Raperda tersebut, salah satunya yang dianggap cukup penting yakni terkait dengan Raperda kawasan tanpa rokok dan juga Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta kesejahteraan sosial.
“Saya yakin pemerintah daerah telah memiliki solusi serta kebijakan dalam semua aspek dalam menerapkan Raperda usulan ini menjadi sebuah Perda, baik dari sisi anggaran dan mekanismenya. Namun yang lebih penting sangat tepat apabila beberapa buah Perda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkap Susilo mewakili Bapemperda DPRD Mura saat diwawancarai awak media, Selasa (6/7/2021).
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menjelaskan setelah diselesaikannya pembahasan tentang 6 buah Raperda ini hingga nantinya resmi menjadi sebuah Perda pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar perda tersebut berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
“Kita berharap pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, sehingga kenapa saya katakana betapa pentingnya dalam mensosialisasikan beberapa poin Raperda ini, salah satunya seperti Raperda tentang bantuan hukum, eksekutif melalui instansi terkaitnya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” pungkas Susilo. (yon)