GP Ansor-Banser Bentuk Empat Lembaga Sebagai Wujud Beri Dukungan ke Pemerintah

Ketua Korwil 4 GP Ansor Kalteng, yang juga Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, S.HI, M.H saat diwawancarai usai Konferensi GP Ansor dan Rakorcab Satkorcab Banser, di Aula Hotel Gita

PURUK CAHU -RAKYATKALTENG – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam Menata kelola pembangunan dan sumberdaya manusia, Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Satkorcab Banser Kabupaten Murung Raya (Mura) membentuk empat lembaga.

Lembaga yang dibentuk tersebut yaitu Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Wakaf Ansor, Lembaga Badan Anti Narkoba dan Rijalul Ansor.

“Pembentukan lembaga pendukung kebijakan pemerintah ini kita laksanakan sebagai bagian dari kewajiban Ansor Banser yang selalu bersinergi dengan pemerintah dan semua pihak,” ungkap Ketua Korwil 4 Ansor Kalteng, Rahmanto Muhidin, saat Rapat Kerja Cabang GP Ansor dan Satkorcab Banser di Puruk Cahu, Minggu (28/2/2021).

Menurut Rahmanto keberadaan Ansor dan Banser dalam mendukung, menjaga dan merawat Indonesia. “Kita hadir dalam mendukung pemerintah, sehingga terciptanya daerah yang kondusif, pelaksanaan pembangunan daerah berjalan dengan baik dan sebagainya,” papar Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura ini.

Rahmanto menyebutkan, salah satu lembaga yang dibentuk pihaknya Lembaga Anti Narkoba, hal ini bentuk dukungan pihaknya kepada pemerintah yang menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba.

“Apa yang dicita-citakan, perang terhadap peredaran Narkoba kita harus mendukungnya. Sehingga kami berpandangan untuk membantu kebijakan pemerintah untuk memberantas Narkoba di negara ini,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya di GP Ansor telah memiliki banyak kader berlatar belakang pendidikan ilmu hukum serta sudah memiliki sertifikat advokat sehingga ini menjadi bagian upaya mereka untuk membantu masyarakat.

“Melalui Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan GP Ansor ini nantinya dapat membantu masyarakat kita ketika ingin mendapatkan akses layanan pendampingan hukum baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *