PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Direktur CV. Timoer Jaya bernama Jhony Kardani (JK) ditangkap, ditahan dan saat ini berada di dalam jeruji besi Polres Murung Raya karena melakukan pengelapan 128 ton pupuk bersubsisi alokasi untuk Kabupaten Murung Raya di tahun anggaran 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat melakukan konfresi pers terkait pengungkapan tindak pidana ekonomi atau pengelapan pupuk bersubsisi alokasi Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Murung Raya di Polres Murung Raya, Rabu (13/11/2024).
Kapolres menyabutkan untuk penangkapan tersangka Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggelapan pupuk untuk Kabupaten Murung Raya terjadi di Jalan H.M. Yunus Rt/Rw 002/000, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 16 September 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 105 lembar dokumen dan 12 lembar lampiran 9 rekapitulasi Penyaluran.
Lanjutnya AkBP Irwansyah menyampaikan bermula pada bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2023 Distributor resmi pupuk bersubsi dalam hal ini CV. Timoer Jaya telah melakukan penebusan pupuk bersubsisi alokasi
untuk Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah) sebanyak 144 Ton terdiri dari pupuk Urea dan NPK bersubsidi.
Namun yang disalurkan oleh Distributor dalam hal ini CV. Timoer Jaya ke wilayah kerja defenitifnya Kabupaten Murung Raya hanya sebanyak 16 Ton terdiri dari Pupuk urea dan NPK Bersubsidi.
Sehingga terdapat selisih penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton atau tidak di salurkan oleh Distributor ke Wilayah Kerjanya Kabupaten Murung Raya.
“Berdasarkan keterangan tersangka Jhony Kardani pupuk bersubsidi sebanyak 128 Ton yang sudah di tebus ke gudang pupuk bersubsisi (Lini III Ampah) tidak disalukan ke Kabupaten Murung Raya dan telah dijual atau disalurkannya ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja defenitifnya yaitu Kabupaten Barito Utara dan dipergunakan sendiri untuk kebun milik tersangka tanpa ijin,” terang Kapolres Murung Raya
Maka akibat dari pengelapan penyaluran pupuk itu pada tahun 2023 terjadinya Kelangkaan Pupuk Bersubsisi di Kabupaten Murung Raya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Pasal 372 KUHP atau kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun.
Terkait dengan pengungkapan tindak pidana ekonomi atau pengelapan pupuk bersubsisi Kapolres Murung Raya menyebutkan kegiatan ini akan terus dilanjutkan untuk tahap ke II dan penyelidikannya masih aktif dilakukan oleh anggotanya apabila ada bukti baru dan keterangan – keterangan baru.
Ia juga mengatakan pengungkapan tindak pidana ekonomi atau penggelapan pupuk bersubsidi ini merupakan salah satu kepedulian Polri dalam rangka asta cita dari program Pemerintah sehingga bisa mendukung kegiatan ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Murung Raya pada khususnya atau Provinsi Kalimantan Tengah dan Indonesia pada umumnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh mayarakat khusunya di Kabupaten Murung Raya untuk bisa aktif memberikan informasi kepada kami Polri apabil ada kejanggalan – kejanggalan dilapangan khususnya masalah keberadaan pupuk subsidi apabila ada kekurangan dan lain sebagainya kami minta untuk aktif memberikan informasi kepada kami sehingga bisa dapat kami tangani,” pinta Kapolres Murung Raya. (USW/RK1)