Evaluasi Tekon Cacat Hukum Pemkab Kotim Dinilai Keliru Dalam Menerapkan Surat Edaran

Advokat Kotim Nurrahmadani

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengevaluasi Tenaga Kontrak (Tekon) dianggap keliru dalam hal menerapkan pemetaan sesuai surat edaran Menpan RB.Menurut Advokat di Kotim, Nurahman Ramadani, bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim keliru dalam menerapkan surat edaran tersebut.

“Surat edaran Menteri tersebut hanya melakukan pemetaan. Bukan evaluasi, maka Pemkab keliru dalam menjalankan itu. Terlebih sikap Pemkab terkesan tidak tegas dalam menghadapi polemik pemutusan masa jabatan Tekon,” kata Ramadani, saat di wawancarai , Senin, 4 Juli 2022.

Pria yang biasa disapa Dani ini mengatakan, kalau memang keputusan pemerintah daerah tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) Tekon tersebut maka ia siap untuk memberikan advokasi kepada para tekon melakukan gugatan kepada pemerintah, “Saya tentu siap memberikan advokasi kepada Tekon untuk menggugat Pemkab Kotim,” tegasnya

Seharusnya menurut Ramadani, sesuai edaran Menpan RB, Pemkab dalam penerapannya melakukan pemetaan lebih dulu baru dievaluasi.

Untuk itu proses evaluasi juga cacat hukum. Selain itu tambah Dhani, seharusnya evaluasi itu tidak menerima Tekon baru, karena jika ada tekon baru sama saja tidak memberikan rasa keadilan serta kesempatan bagi Tekon lama untuk terus mengabdi, padahal mereka sudah puluhan tahun mengabdi kepada daerah. Penerimaan Tekon baru menurutnya melanggar pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.(irw)