Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Seorang IRT di Murung Raya

Tersangka Nurul (37) tahun beserta barang bukti narkotika miliknya jenis sabu usai ditangkap Kepolisian Murung Raya (IST/Polres Murung Raya)

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com –u Seorang perempuan yang diketahui sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Murung, Kelurahan Beriwit tepatnya di Jalan Tumenggung Silam berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (30/11/2023).

Barang haram tersebut dimiliki oleh seorang perempuan bernama Nurul (37) yang sekarang menjadi tersangka karena telah ditemukan 9 paket sabu saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan dikediamannya.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura, IPTU Arif Dany Susanto membenarkan penangkapan tersebut dan saat tersangka beserta batang bukti 9 paket sabu dengan berat kurang lebih 2.00 gram tersebut telah diamankan di Mapolres Mura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan mengatakan bahwa narkoba tersebut di beli pelaku dari muara teweh,” tutur Kasat Narkoba Polres Mura.

Tak hanya itu pihak kepolisian juga menggunakan satu buah teskit rapid diagnostic untuk menguji urine Nurul sebagai barang bukti.

“Hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut positif mengandung methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” tegas Arif Dany Susanto.

Atas perbuatannya, IRT tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.