PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) tengah menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan arisan fiktif yang terjadi selang waktu bulan Februari 2023 ini.
Masing-masing pelaku yang dilaporkan oleh para korban yang berbeda, modusnya adanya dugaan tipu daya muslihat untuk membujuk korbannya membeli arisan, pelaku diduga mengiming-imingi korbannya untuk membeli arisan dengan menjanjikan mendapatkan keuntungan.
“Satu LP (Laporan Polisi) dengan terlapor H sedang gelar (perkara), ini baru masuk lagi terlapor inisial L, baru kemarin masuk ke kita,” ungkap Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.IK., MM melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Jumat (10/3/2023).
Menurut Deni, kini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai pelapor, baik berkenaan dengan modus, serta saksi-saksi, termasuk juga bukti pendukung laporannya.
Deni tidak menampik bahwa kasus arisan fiktif ini masuk ranah pidana, bukan perdata, hal tersebut tergantung dengan modus yang dilakukan oleh terduga pelakunya.
“Sepanjang disana terjadi tipu daya muslihat, menjanjikan keuntungan lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan korban bisa masuk upaya penipuan,” beber Deni.
Terduga Pelaku L, dalam laporan korbannya kerugian dalam kedok arisan fiktif mencapai Rp 300 jutaan. Sedang pelaku H nilainya cukup beras, beredar kabar mencapai miliaran. “Untuk terlapor saudari H kita masih gelar perkaranya,” ucap Kasat Reskrim singkat. (RK1)