PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Misra (28) tewas bersimbah darah setelah mendapatkan dua tebasan yang cukup parah di bagian lengan dan kaki kanannya setelah terlibat duel maut dengan MR (34) yang masih ada ikatan keluarga dengan korban.
Peristiwa yang terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura) mengegerkan warga setempat bahkan media sosial pada Senin (16/5) kemaren pukul 12.30 Wib.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, duel maut tersebut di awali dari perbincangan antara pelaku dan korban yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) sembari bercanda.
“Menurut keterangan pelaku yang saat itu menegur dan menyindir korban bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar pelaku membawa berkelahi,” jelas Ipda Catur, Selasa (17/5/2022).
Menerima ucapan dari pelaku, korban yang dalam kondisi mabuk kemudian merasa tersinggung dan korban langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang dengan niat untuk melukai pelaku.
Melihat korban dengan datang memegang parang, pelaku yang juga dalam kondisi mabuk berupaya melarikan diri yang terus di kejar-kejar oleh korban.
Merasa terpojok, pelaku tanpa malu masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata tajam yang sama dengan korban yang berujung pada duel kedua kerabat tersebut.
“Setelah itulah akhirnya perkelahian terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban terjatuh bersimbah darah serta tewas di tempat kejadian,” papar Kapolsek Permata Intan.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan.
“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepala pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (RK/USH)