PURUK CAHU – RAKYATKALTENG – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Murung Raya (Mura) kini kembali memakan korban setelah beberapa waktu lalu juga terjadi di Desa Olung Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Sekarang terjadi kembali laka kerja pada lokasi pertambangan emas milik rakyat di Tanjung Buhuy, Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya pada Kamis kemarin (11/2/2021).
Musibah yang menimpa para pekerja tambang emas tanpa izin ini kronologisnya hamper serupa dengan yang terjadi sebelumnya di Desa Olung Hanangan yakni tertimbun runtuhan tanah yang diakibatkan aktifitas penyemprotan yang dilakukan masyarakat secara manual dengan kedalaman 6 meter dan luas 50 meter persegi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M. Nababan membenarkan peristiwa tersebut dan atas kejadian tersebut ada 2 pekerja yang merupakan warga setempat meninggal dunia akibat tertimbun tanah.
“Adapun korban meninggal atas kejadian tersebut bernama Suprimanto (23) dan Ansyah (43) dan keduanya korban berhasil kami temukan dengan dibantu warga setempat,” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Dirinya juga menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada saat warga sebanyak 8 orang melakukan aktivitas penyemprotan di lokasi yang diyakini terdapat butiran emas, kemudian tebing yang mengalami retak pada bagian atas tiba-tiba longsor menimpa pekerja yang berada dilobang para pekerja 5 orang tertimbun sepinggang dan 1 orang tertimbun dapat diselamatkan dan 2 orang pekerja tertimbun yang mengakibatkan korban jiwa.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk perkembangan atas kejadian ini nantinya akan kami kabarkan secepatnya,” tukasnya. (R2)