PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – DPRD Murung Raya (Mura) menerima 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2022 ini melalui Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (25/1/2022).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Doni S.P., M.Si. menerima 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2022 yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Murung Raya dalam pergelaran rapat paripurna ke-2 masa sidang I, yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (25/01/2022).
Adapun 6 buah Raperda tersebut diterima oleh pimpinan DPRD Mura yakni Ketua DPRD Mura, Wakil Ketua I dan II kemudian diserahkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dari Pemkab Mura.
Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mura diantaranya 3 buah Raperda perubahan dan 3 buah Raperda baru, yakni Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian, Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Raperda Kabupaten Mura tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Kabupaten Mura tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Raperda Kabupaten Mura tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Untuk ke 6 buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan kita semua di Kabupaten Mura ini untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” ujar Wakil Bupati Mura.
Sementara, Ketua DPRD Mura Doni SP M.Si menyatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dan membahas ke 6 buah Raperda tersebut bersama Bapemperda DPRD Mura.
Selain itu, dia juga meminta kepada semua fraksi-fraksi DPRD nantinya untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap ke 6 buah Raperda tersebut pada rapat paripurna selanjutnya sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.
“Dari rapat agenda untuk mendengarkan penjelasan terhadap 6 buah Raperda sebagaimana pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD bahwa Raperda dari DPRD atau pemerintah daerah dibahas DPRD dan Kepala Daerah untuk dapat persetujuan bersama” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa DPRD telah berupaya dan bekerja keras dalam mewujudkan salah satu tugas fungsinya salah satunya yaitu pembentukan Perda atau fungsi legislasi. Selain itu, disamping fungsi anggaran dan fungsi pengawasan hal tersebut merupakan amanah yang sudah diberikan oleh undang-undang.(USH/RK2)