PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Pembukaan rapat paripurna ke 1 masa sidang I Tahun Anggaran (TA) 2025 telah secara resmi dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Senin (6/1/2025).
Rumiadi selaku Ketua DPRD Murung Raya dalam memimpin dan membuka rapat mengatakan pembukaan rapat paripurna ke 1 masa sidang I tahun anggaran 2025 adalah sebagai langkah awal dalam menyelesaikan tugas – tugas yang akan diagendakan selama satu kali persidangan selama tahun 2025.
“Dengan dibukanya masa persidangan I tahun 2005 ini Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Murung Raya akan memulai melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenangnya baik dalam bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan untuk masa sidang 1 tahun 2005 mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2025,” ujar Rumiadi.
Selain itu, Ketua DPRD menyebutkan bahwa terdapat sembilan kegiatan dewan secara garis besar yang telah direncanakan oleh Badan Musyawarah dalam bahasa sidang 1 tahun 2005.
Pertama pembukaan masa persidangan 1 tahun 2005, Kedua rapat – rapat kerja dengar pendapat, Ketiga yang kunjungan insendentil, Ke empat kunjungan kerja keluar dan ke dalam daerah kabupaten Murung Raya, kelima pembahasan Raperda yang diusulkan oleh pemerintah dan inisiatif DPRD kabupaten Murung Raya.
Kemudian ke enam reses dan laporan reses oleh anggota DPRD kabupaten Murung Raya, ketujuh bimbingan teknis peraturan perundang-undangan, ke-8 pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024, yang ke-9 Penutupan masa sidang 1 tahun 2025.
Selanjutnya rapat tersebut di tutup dengan doa bersama yang di pimpin oleh petugas dari Kementerian Agama kabupaten Murung Raya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pj Bupati Murung Raya Hermon, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, Anggota DPRD Murung Raya, Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, Asisten I dan III Setda Murung Raya, Kepala Dinas/Badan Murung Raya, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (USW/RK2)