PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan penandatanganan bersama nota kesepakatan Rancangan Awal ( Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025- 2029 pada rapat paripurna ke 7 masa siding II tahun 2025, Senin (28/4/2025).
Heriyus selaku Bupati Murung Raya melakukan penandatangan pertama kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, lalu Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon.
Sebelumnya Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menjelaskan rancangan awal RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin pembangunan sumber daya secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
Sehubungan dengan dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya pada tanggal 20 Februari tahun 2025 yang lalu, Ketua DPRD Rumiadi mengatakan maka sesuai dengan pasal 49 ayat 3 Permendagri nomor 86 tahun 2017 disebutkan bahwa pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari semenjak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik sehingga dokumen perencanaan awal RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 diserahkan Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna hari Senin pada tanggal 14 April 2025 yang lalu.
“Sesuai dengan tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029 sebagaimana tercantum di dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2017 di mana Panitia kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranwal RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 dari tanggal 24 April sampai dengan 25 April 2025 dengan demikian hari ini adalah hari ke-10 sejak diterimanya dokumen perencanaan awal RPJMD oleh ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dari hasil pembahasan rancangan awal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 panitia kerja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan pada rapat paripurna hari ini yang selanjutnya akan dituangkan di dalam nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD yang mencakup isi-isi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.
Adapun juru bicara panitia kerja DPRD Murung Raya Mahyono dalam laporan menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 diperlukan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang jangka menengah daerah 2025 -2029.
“Dengan dilaksanakan hal tersebut diatas para pihak sepakat terhadap Ranwal RPJMD 2025 -2029 yang meliputi visi, misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dengan beberapa koreksi pada sasaran dan strategi untuk memperkuat visi kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan hasil pembahasan bersama. Secara lengkap ranwal RPJMD Kabupaten Murung Raya 2025-2029 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan nota kesepakatan ini” kata bicara panitia kerja DPRD Murung Raya Mahyono. (USW/RK1)