SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin dekat, Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengingatkan orang tua untuk mematuhi persyaratan salah satunya zonasi.
SP Lumban Gaol, Anggota Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan dengan diterapkannya sistem zona sebagai adanya pemerataan daripada kualitas anak didik di setiap sekolah.
“Para orang tua murid jangan sampai memaksakan diri masuk ke suatu sekolah tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucap Gaol pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Ia mengatakan bahwa harus percaya dan yakin terhadap sekolah negeri yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Jangan sampai memaksakan diri masuk ke sekolah sekolah yang sudah benar-benar di luar dari pada zonasinya,” pungkasnya.
Diketahui berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) PPDB Disdik Kotim, ada 4 jalur yang berlaku dalam proses PPDB sekolah negeri yang berada di Kotim, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Persentase daya tampung sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui skema zonasi paling sedikit 70 persen.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB melalui sistem afirmasi paling sedikit 5 persen daya tampung sekolah dan perpindahan paling sedikit 15 persen.