SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan agar sektor pendidikan bebas dari praktek pungutan liar (Pungli) yang merupakan bukan kewajiban untuk dilakukan pembayaran.
“Kami kembali mengingatkan agar apapun yang bersifat pungutan itu tidak diperbolehkan, diluar dari kewajiban dan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh sekolah secara spesifik atau sektor pendidikan secara luasnya,” ucap politisi PKB ini, Senin (8/5/2023).
Mewujudkan itu semua, tentunya perlu ada komitmen bersama dari semua pihak yang berkaitan dengan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang seharusnya kita bisa membantu mereka dan menjamin hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai kita malah mempersulit atau menambah beban mereka dengan pungutan-pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Abadi menambahkan, dalam hal ini tentunya perlu peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah untuk mentaati hal itu.
“Partisipasi masyarakat untuk melakukan monitoring dan melaporkan jika ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan perlu dilakukan agar mampu mewujudkan pendidikan di Kabupaten Kotim bebas pungutan,” tutupnya. (AD)