SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) penetapan desa dan Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Perserujuan itu ditandai dengan ditandatanganinya raperda tersebut menjadi sebuah kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kotim.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan ini maka selanjutnya akan diserahkan oleh bupati kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Senin, (19/6/2023)
Persetujuan dan penandatanganan berita acara persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Irawati.
Sebelum didahului rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD. Seluruh fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem menyatakan dapat menerima dua buah Raperda itu untuk diproses menjadi peraturan daerah.
Ranperda penetapan desa ini dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI. Ranperda ini juga dilatarbelakangi amanat pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dari 168 desa yang ada di Kotim hanya beberapa desa yang penetapannya sesuai perundang-undangan. Desa tersebut lahir dari mekanisme pemekaran sehingga memiliki dasar hukum peraturan daerah. Sehingga perlu payung hukum bagi desa-desa yang belun sesuai itu.
Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah diajukan atas dasar evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Kotim.
Evaluasi itu dilakukan selama 2 tahun kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali lembaga yang telah dibentuk dengan menyelaraskan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah