PURUK CAHU, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim melakukan pengawasan kendaraan besar yang melintas baik di dalam Kota Sampit maupun di pedalaman.
Handoyo menyampaikan hal itu berkaitan dengan adanya surat masyarakat Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim terkait penggunaan jalan mereka yang melaluinya kendaraan beberapa perusahaan dengan kapasitas besar.
Dia mengatakan, mengapa masyarakat melarang kendaraan perusahaan melintas, karena saat musim hujan membuat jalanan rusak dan becek, musim kemarau membuat debu dan juga menimbulkan kerawanan terjadi kecelakaan saat anak-anak sekolah atau saat masyarakat melakukan aktivitas lainnya.
Selain itu, kapasitas kendaraan yang lewat juga dianggap melebihi kemampuan jalan sehingga sangat cepat rusak.
“Pengawasan kami lihat kurang, jangankan di jalan pedalaman di dalam kota juga kurang pengawasan. Karena banyak kendaraan besar konvoi di dalam kota. Makanya sekali-sekali Dishub turun ke lapangan melihat itu, bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak itu,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Pengawasan bisa dilakukan dengan mengatur jam kendaraan melintas. Sehingga tidak menganggu kendaraan lain.
“Itulah fungsi pengawasan dari Dishub, kasihan PUPR mengeluarkan dana terus untuk perbaikan jalan. Percuma saja mengeluarkan anggaran besar kalau tidak adanya pengawasan akan terus hancur jalan. Mau dapat anggaran dari mana lagi sedangkan anggaran kita saja kekurangan,” tegas Handoyo.
Atas dasar itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan agar semua bersama-sama mencari solusi dan sepakat mencari jalan alternatif untuk perusahaan melintas dengan harapan tidak melintas di jalan kabupaten atau umum lagi. (AD)