DPRD Kotim Melalui Komisi I Minta Pemkab Perhatikan Eks Tekon

Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H Ardiansyah

SAMPIT, RAKYATKALTENG. com –  Ardianyash, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim ini menyebut kebutuhan tenaga kontrak di lingkup pemerintah daerah ini masih banyak diperlukan, terutama mereka yang tinggal di wilayah pelosok jauh dari perkotaan.“Saya harap pada seleksi tahap dua nanti pemerintah kabupaten betul-betul bisa memetakan secara objektif dan komprehensif terkait kebutuhan tenaga kontrak dengan mempertimbangkan skill dan masa kerja dari personality yang ada,” ucap Ardiansyah pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sekretaris Komisi I ini mengaku, pada saat melakukan  Reses beberapa waktu lalu, masalah kepegawaian dan evaluasi tenaga kontrak menjadi salah satu perhatian tim reses. Selain merujuk fakta di lapangan, tim juga mendengar masukan dari masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa, serta eks tenaga kontrak.

“Beberapa pustu (puskesmas pembantu) yang kami kunjungi saat reses, tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan dikarenakan kurangnya jumlah petugas kesehatan,” kata Ardiansyah.

Sebanyak 1.041 orang tenaga kontrak harus berhenti terhitung 30 Juni 2022 karena mereka gagal saat seleksi tahap pertama. Dampaknya, pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya menjadi terganggu.

Pemerintah kemudian memberi kesempatan melalui seleksi lanjutan yang segera dilaksanakan. Seleksi kali ini akan didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.

Menyikapi rencana seleksi lanjutan ini, DPRD Kotim meminta pemerintah kabupaten memperhatikan kebutuhan di lapangan. Harapannya agar pelayanan publik bisa kembali berjalan dengan baik.

“Kami menemukan di lapangan bahwa kebutuhan tenaga kontrak masih sangat  diperlukan, baik di bidang pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Kami berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang bijak menyikapi masalah ini,” terang Ardiansyah.

Kendati demikian dengan menindaklanjuti hasil serta melakukan evaluasi ulang ini menjadi salah satu langkah jalan yang baik, terutama memperjuangkan hak dari eks tenaga kontrak sebelumnya.(irw)