SAMPIT, RAKYATKALTENG – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar pengusaha angkutan tidak menggunakan plat kendaraan luar daerah. Dia juga sangat mendukung penertiban terhadap angkutan besar dengan plat luar daerah.
“Kami minta harus ditindaklanjuti soal angkutan usaha yang platnya dari luar daerah. Apalagi angkutan sawit yang hilir mudik setiap hari itu,” kata Handoyo, Sabtu (2/1/2021).
Pasalnya, pengusaha angkutan itu wajib bayar pajak untuk di Kalteng bukan di luar sana.
Menurut Handoyo, angkutan yang kerap menggunakan plat non KH biasanya di angkutan buah kelapa sawit dan angkutan minyak CPO dari pedalaman menuju pelabuhan di Bagendang.
Handoyo mengatakab, kondisi demikian tidak bisa dibiarkan karena kerusakan jalan yang disebabkan angkutan itu nantinya akan diperbaiki dengan uang hasil pajak kendaraan itu juga.
“Lalu darimana uangnya kalau mau perbaiki jalan ketika kondisinya rusak. Salah satunya sumber itu uang pajak yang masyarakat bayar,” tukas Handoyo.
Dia menegaskan, suatu kewajiban bagi pengusaha yang ingin beroperasi di daerah ini menggunakan nomor kendaraan Kalteng. (yon)