PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com- DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna ke 5 masa sidang III tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mura, Kamis malam (29/9) kemarin.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, M.Si didampingi Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri langsung oleh Bupati Mura Perdie M.Yoseph.
Ketua DPRD Mura menyampaikan saran dalam kebijakan umum APBD tahun 2023 kiranya pihak Pemkab Mura atau eksekutif dapat memprioritaskan dan meningkatkan infrastruktur mengingat tahun 2023 merupakan tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah.
“Sehingga diharapkan, agar semua program dan kegiatan fokus terhadap pencapaian visi dan misi Pemkab Mura sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan,” jelas Doni.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Mura, Perdie M.Yoseph menjelaskan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2023 sendiri telah berpedoman pada RPJMD serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Mura tahun 2023 yang termasuk dalam kegiatan multiyers dengan tahap 2021-2023.
Rincian yang tertuang dalam nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya yakni untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.194.355.953.051, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.250.490.682.844 dengan posisi defisit sebesar Rp 56.134.729.793 dengan persentase sebesar 4.7 persen.
“Angka defisit 4.7 persen tersebut berlaku pada jumlah yang tertuang saat ini yang sifatnya sementara, tidak menutup kemungkinan bisa berubah yang jelas kita menyelaraskan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (RK2)