MUARA TEWEH, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Dua Agenda Rapat Paripurna pertam tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (14/4).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Benny Siswanto, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD , Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M, serta dihadiri Anggota DPRD, Pj. Setda, Drs. Jufriansyah, MAP oleh, unsur FKPD, staf Ahli Bupati, unsur Kepala Perangkat Daerah dan udangan lainnya.
Agenda pertama yaitu Rapat Paripurna I, yang di mulai dengan Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, Agenda kedua adalah Pengumuman Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024-2029. Tata tertib ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota dewan selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legislatif berjalan sesuai aturan dan etika.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Acara ditutup oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada ketua DPRD Barito Utara serta penandatangan oleh Pemerintah bersama DPRD Barito Utara sekaligus foto B\bersama dan diakhiri dengan berdoa.