Dorong OPD di Kotim Miliki Website untuk Akses Informasi Publiki

Anggota DPRD Kotim Khozaini

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Anggota DPRD Kotim Anggota DPRD Kotim, Khozaini menerangkan dengan pacuan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap instansi menyediakan kanal informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Penting wadah masyarakat memperoleh informasi, salah satunya melalui website. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

“Undang-undang telah memberi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap instansi pelayanan publik untuk menyediakan informasi tersebut,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Khozaini, S.kom pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Menurutnya masih banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemerintah Kabupaten Kotim, belum memiliki website atau situs web yang seharusnya menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik, karena pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan.

Dirinya menegaskan agar setiap SOPD diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Kita berharap jangan sampai ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik. Maka dari itu website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja agar diketahui oleh masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Khozaini.

Dirinya juga mengatakan kalau ada dinas yang belum bisa secara teknis, maka Diskominfo harus membantu membimbing, karena Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Hal itu sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat. Selain itu pihak SOPD juga memanfaatkan kanal-kanal seperti website, media sosial dan lainnya.

“Diskominfo juga harus menyiapkan ruang informasi yang ditangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama yang akan melayani permintaan informasi dari masyarakat, Sesuai aturan, setiap SOPD harus memfungsikan PPID Pembantu di kantor masing-masing untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari amanah undang-undang terkait keterbukaan informasi publik,” terang Khozaini.

Ia juga mengharapkan agar seluruh SOPD dapat segera membuat website di instansi masing-masing, dan memungsikan PPID pembantu, sehingga nanti ada warga yang datang ke PPID utama di Diskominfo untuk meminta informasi terkait hal-hal yang menjadi wilayah kerja SOPD tertentu, maka Diskominfo akan langsung mengarahkan ke SOPD tersebut agar dilayani dengan baik.

“Saat ini sudah masanya untuk selalu terbuka kepada publik atau masyarakat, jadi dengan adanya website di setiap SOPD masyarakat dengan mudah mengetahui informasi dari SOPD tersebut,” tutupnya. (AD)