Dishub Palangka Raya Rutin Tarik Retribusi Kepada Pengguna Bahu Jalan

Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat mendata pedagang di bahu jalan, Selasa (7/1/2021)

PALANGKA RAYA, RAKYATKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya secara rutin menarik retribusi pengguna bahu jalan.

Tarikan retribusi ini ditujukan kepada para pedagang yang memanfaatkan tepi jalan untuk area parkir atau berjualan.

“Setiap aktifitas yang menggunakan bandan jalan bahu jalan atau merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar retribusi parkir sesuai dengan Perda nomor 03 tajun 2018 tentang restribusi daerah,” kata Kepala Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa (5/1).

Menurut data yang dihimpun, besaran tarif yang disematkan bagi pedagang berkisar antara Rp. 1000 hingga Rp.10 ribu.

Pembayaran retribusi parkir dibayarkan ke kas daerah Kota Palangka Raya nomor rekening (resmi) melalui petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang akan datang melakukan penarikan restribusi.

“Kami melakukan upaya tata kelola parkir dalm rangka peningakatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi pembangunan Kota Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.

Menurut mantan Inspektorat Kota Oalangka Raya tersebut, selama ini pemerintah belum mengoptimalisasi pungutan resmi tersebut. Padahal aturanya sudah ada dan jelas. Karena hal tersebut PAD yang masuk dinilai kurang maksimal.

Ia melanjutkan, langkah ini sehubungan dengan hasil pengawasan parkir yang telah dilakukan oleh pihaknya. Mengingat upaya meningkatkan PAD. (am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *