Dishub Kotim Lakukan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang

Dinas Perhubungan Kab. Kotim melakukan pembatasan jam Oprasional Angkutan barang untuk tidak melintas pada jam 06:00 - 07:30 dan jam 12:00 - 14:00 untuk memimalisir kerawanan kecelakaan untuk anak sekolah / pelajar serta masyrakat khsusnya.

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com –.Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Sebagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Kotim Mulai Memberlakukan pembatasan Jam  Operasional  Kendaraan Angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere mengatakan pemberlakuan pembatasan jam operasional itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang tujuannya adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar. “

Dan juga sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang,” katanya, Selasa 6 September 2022.

Menurut Jhoni sampai saat ini, kendaraan – kendaraan angkutan barang masih melintasi ruas –ruas jalan di dalam Kota Sampit. Mengingat ruas jalan lingkar selatan masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa dilintasi.

Oleh sebab itu, untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah / pelajar serta masyarakat khususunya pada jam keberangkatan anak sekolah/pelajar dan jam sibuk masyarakat di tetapkan pembatasan Jam Operasional Lintasan Angkutan Barang.

Adapun Jenis Kendaraan nya adalah Angkutan Galian C (Tanah, Pasir Uruk), CPO, TBS, Kontainer dan Kendaraan Pengangkut Alat Berat, agar tidak melintasi ruas – ruas jalan dalam Kota Sampit. Pada pukul 06.00 – 07.30 Wib dan 12.00 – 14.00 Wib kendaraan tersebut kami larang melintas dalam kota

Kami  juga melakukan penjagaan di sejumlah titik,” sebutnya. Ada tiga titik penjagaan yang menjadi fokus pihaknya yaitu simpang tiga lingkar Utara menuju Jalan Cilik Riwut, Bundaran Belanga dan Jalan Pramuka serta Bundaran KB. lantaran wilayah tersebut sebagai pusat masuknya kendaraan besar ke dalam kota.

Penjagaan dilakukan dua sesi yaitu pagi dan siang. Semoga dengan adanya pemberlakuan pembatasan jam operasional ini kecelakaan di daerah kita, khususnya dalam kota dapat berkurang. Warga yang mengantarkan atau menjemput anaknya sekolah juga tidak terlalu khawatir lagi, karena tidak adanya kendaraan besar masuk kota,” tutupnya. (irw)