Dipengaruh Miras, Warga Tusuk Anggota Polisi di Murung Raya

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.IK., M.H bersama PJU Polres Mura saat menunjukan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menganiaya Anggota Polsek Tanah Siang, Senin (9/9/2024).

PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Warga di Kelurahan Seripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya Depi Kurniawan alias DK (30) ditangkap oleh jajaran Polsek Tanah Siang dan telah ditangani oleh Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) karena telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanah Siang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024 lalu, berawal ketika pelaku DK (30) tidak terima pamannya ditegur oleh korban yang merupakan anggota polisi pada sebuah acara hiburan rakyat.

Sempat adu mulut antara korban dan pelaku pada acara tersebut, tetapi korban dan pelaku dilerai oleh warga setempat. Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras, kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan mencari korban.

Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K, M.M, didampingi Wakapolres Mura, Kasat Reskrim Polres Mura, Kasi Humas Polres Mura dan Kapolsek Tanah Siang pada press release di Halaman Mapolres Mura, Senin (9/9/2024).

“Pelaku yang sudah membawa sebilah parang tersebut bertemu dengan korban di pinggir Jalan Tumenggung Tiong, Kelurahan Seripoi dengan mendatangi dan merangkul korban. Selanjutnya, korban reflek melepas rangkulan pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah parang,” terang Kapolres Mura.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian paha. Sementara pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar sejumlah pasal berupa tanpa hak menguasai, membawa mempunyai ada padanya senjata penusuk atau penikam berupa parang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Pasal percobaan pembunuhan 338 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dan melawan pejabat pegawai negeri yang yang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 KUHPidana.

“Tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Mura. (RK1)