SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Bicara tentang kewajiban bagi setiap investor atau perusahaan swasta yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memang tidak habis-habisnya. Pasalnya, ada beberapa faktor yang menjadi kewajiban perusahaan bagi daerah tempatnya berinvestasi.
Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kotim Rinie turut mengingatkan kepada pemerintah setempat untuk tegas memberikan perhatian dan mengingatkan kewajiban-kewajiban perusahaan sejak awal akan beroperasi di daerah ini.
“Terutamanya, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan, karena jika perusahaan tidak memperhatikan kewajiban tersebut dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya maka pemerintah jangan tinggal diam,” tegasnya, Kamis (25/5/2023).
Ditambahkan oleh Rinie bahwa jangan sampai pemerintah tidak mengetahui data pekerja yang ada di wilayahnya sendiri, karena sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.
“Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja,” tukasnya. (AD)