SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan pemungutan pajak tambang mineral bukan logam dan batuan tak berizin pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah.
“Kami sebut mengambil potensi yang hilang, mereka mau membayar pajak 20 persen selama ada perlindungan hukum kalau tidak ada perlindungan mereka tidak akan bayar,” kata Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto, Selasa, 9 April 2023.
Dalam Ranperda pajak dan retribusi daerah yang diajukan oleh eksekutif menyebutkan tambang mineral bukan logam dan batuan yang memiliki izin wajib membayar pajak sebesar 5 persen. Sementara yang tak mengantongi izin wajib membayar pajak sebesar 20 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim Ramadansyah mengatakan, pungutan pajak ini merupakan upaya mengambil potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.
DPRD Kotim mempertanyakan sebab pemerintah mengetahui sebuah tambang tak berpayung hukum namun tetap memungut pajaknya. Sementara jelas tambang mineral bukan logam tak berizin tidak melakukan rklamasi setelah aktivitasnya sehingga merusak lingkungan.
“Jiika tidak mendapatkan perlindungan bisa saja mereka tidak melapor. Karena mereka mencuri,” ujar Dadang.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Riskon Fabiansyah mempertanyakan karena objek pajak jelas diketahui ilegal namun tetap dipungut pajak.
“Terkait pasal 47 ayat 2 tentang penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan. Apabila sudah disahkan pada praktiknya nanti di lapangan, bahwa di lokasi diketahui secara jelas kegiatan itu ilegal ditariklah pajaknya 20 persen lalu terjadi kasus penegakan hukum. Apakah dipertanyakan penarikan pajaknya padahal objek pajak itu sudah diketahui ilegal,” imbuh Riskon.
Riskon juga mengkhawatirkan nantinya di lapangan ada oknum menyalahgunakan aturan ini. Ia juga khawatir perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan lebih memilih membayar pajak 20 persen dari pada mengurus perizinan yang rumit. Sebab ada atau tidak ada izin tetap membayar pajak.
“Praktik di lapangan pun selama ini tetap ditarik 5 persen entah dari mana barangnya,” tandasnya.
Ramadansyah mewakili eksekutif mengatakan pemungutan pajak tambang mineral bukan logam dan batuan tidak akan menghilangkan proses hukumnya.
“Pola pikirnya adalah mereka yang ketangkap maka mereka wajib membayar pajak 20 persen,” terang Ramadansyah.
Kabag Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon menyarankan untuk memperjelas maka ditambahkan peraturannya.
“Pembayaran Tarif pajak tambang mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud badan usaha belum memiliki ijin tidak menghapus sanksi pidana perbuatan melawan hukum,” demikian Simbolon.