Dewan Minta Dishub Kotim Awasi Laju Kecepatan Kendaraan Melintas Dalam Kota

Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT, RAKYATKALTENG.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menekankan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim untuk aktif mengawasi laju kendaraan yang melintas di dalam Kota Sampit.

“Kami minta agar Dishub rajin turun kelapangan karena kendaraan besar yang melintas ini rata-rata memacu tinggi kecepatannya, dan keluhan ini banyak disampaikan ke kami dilembaga DPRD Kotim,”kata Handoyo, Jum’at (12/5/2023)

Dia mencontohkan ketika melintas di jalan Kapten Mulyono, angkutan truk besar terkesan tidak mau tahu dengan kondisi jalan yang padat itu. bahkan ada truk yang sengaja menggeber gasnya di kendaraan bermotor lainnya.

“Kita sudah tidak mempersoalkan lagi ketika mereka masuk dan melintas dalam kota tetapi disini pengaturan kecepatan harus diawasi dan ditegaskan,”kata Politikkus Partai Demokrat tersebut.

Handoyo menyebutkan juga sosialisasi oleh Dishub bersama dengan Satlantas Polres Kotim untuk kekcepatan di dalam Kota Sampit itu sendiri harus dilakukan. “Harus ada sosialisasi kecepatan maksimal jalan dalam Kota Sampit hanya 40 Km/jam lebih dari itu tindak tegas saja. Karena ini aspirasi banyak sekali sampai ke kami masalah truk-truk besar yang suka ngebut dilintasan padat pengguna itu,”kata dia.

Handoyo memaklumi jika saat ini truk melintas dalam kota karena ketidak ada jalan alternative lainnya. Jalan lingkar selaatan tidak bisa difungsikan sama sekali. Program kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoperasional dan fungsional jalan itu tidak bisa dilakukan lagi alhasil mereka harus melintas di dalam Kota Sampit.

Kerusakan parah di jalan lingkar selatan in ketika terjadi musim hujan. Jalan itu sebagian titik berubah menjadi kubangan lumpur rentan membuat kendaraan terjebak didalamnya