SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad menyarankan, agar Pemerintah Daerah melakukan pendataan ulang terkait jumlah tekon yang ada di Kotim, dan kemudian diajukan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dijelaskan Hairis, PPPK atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah mereka yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK itu sama saja dengan tenaga kontrak (tekon) atau honorer, hanya namanya saja yang berubah. Dulu disebut tekon sekarang PPPK, jadi pemerintah bisa mendata ulang tekon yang ada di Kotim untuk dimasukkan menjadi PPPK sebelum dilakukannya penghapusan tekon,” ujarnya, Kamis 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Hairis sebagai bentuk solusi kepada pemerintah daerah Kotim yang akan menghadapi aturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan adanya penghapusan seluruh tekon dengan batas waktu November 2023 mendatang.
“Harapan saya sebagai unsur pimpinan DPRD Kotim dan dari Fraksi PAN, pemerintah meninjau kembali atas keputusan mengeluarkan mereka, karena kondisi daerah kita tidak memungkinkan melakukan pengurangan tekon, kalaupun harus ya itu tadi solusinya harus dimasukkan ke PPPK,” tegasnya.
Sehingga ujarnya, selain menyelamatkan pekerjaan para tekon, pemerintah juga menyelamatkan daerah dari kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk pelayanan publik. Pasalnya hingga saat ini Kotim masih kekurangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.(irw)