SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengatakan, akan ada sanksi bagi yang membuang limbah domestik sembarangan. Dan hal itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini dibahas.
Menurutnya, dalam pasal 63 yang pertama, setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 60, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kemudian kedua, setiap orang atau badan yang dengan sengaja membuang lumpur tinja tanpa dipiah sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin, 25 Juli2022.
Lanjutnya, tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pelanggaran, dan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku lima tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. Hal ini merupakan kesepakatan antara Bapemperda dan eksekutif pada saat pembahasan dilakukan.
“Dalam pasal 3 disebutkan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD tang efektif, wfisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kemudian meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas,” sebutnya.
Selain itu kata Syahbana, juga meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).(irw)