BKN: PNS Dapat Beristri Lebih dari Satu, Asalkan Penuhi Syarat Ini

RAKYATKALTENG.com – Wacana mengenai PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah barang baru, wacana tersebut sudah bergulir sejak 40 tahun yang lalu.

Menurut BKN, PNS dapat beristri lebih dari satu sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

BKN juga di dalam siaran pers nomor nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.

Melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan.

BKN dalam hal ini sekadar menginformasikan kepada PNS yang ingin beristri lebih dari satu, bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam siaran persnya disebutkan bahwa PNS harus penuhi 2 persyaratan berikut ini apabila ingin beristri lebih dari satu.

Yaitu syarat alternatif sebagaimana diatur di dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 PP tersebut.

Syarat alternatif bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu terbagi atas 3 poin, PNS yang bersangkutan diperbolehkan asalkan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat kumulatif bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu juga terbagi atas 3 poin, yaitu sebagai berikut:

1. Ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin beristri lebih dari satu menurut BKN, salah satunya tidak terpenuhi maka PNS tidak dapat diberi izin beristri lebih dari satu.***

Sumber : klikpendidikan.id